Using Digital Technology to Improve National Health Financing in Asia and the Pacific: INSITE, in Collaboration with ADB, to Support Strengthening of Indonesia’s Health Financing System
INSITE, bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB), akan mendukung penguatan Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan (SIPK) di Indonesia dalam beberapa waktu mendatang sebagai bagian dari upaya transformasi digital pendanaan kesehatan nasional. Inisiatif ini difokuskan pada percepatan transformasi digital dalam pengelolaan pendanaan kesehatan nasional melalui peningkatan integrasi sistem, penguatan tata kelola data, serta pengembangan interoperabilitas lintas kementerian dan lembaga.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya ekosistem data pendanaan kesehatan yang lebih terintegrasi dan andal. Melalui pendekatan strategis yang mencakup pengembangan arsitektur sistem yang selaras dengan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), standarisasi metadata berbasis System of Health Accounts (SHA) 2011, serta penguatan sistem pertukaran data yang aman dan efisien, SIPK diharapkan menjadi pondasi dalam membantu perumusan kebijakan yang lebih efektif dan memiliki basis bukti di sektor kesehatan.
Dalam mendukung inisiatif tersebut, diperlukan pemahaman terhadap kondisi eksisting sistem pendanaan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam implementasi SIPK saat ini.
Menjembatani Kesenjangan antara Kondisi Saat ini dengan Kebutuhan Pendanaan Kesehatan yang Terintegrasi
SIPK dikembangkan untuk mendukung pengelolaan data dan informasi pembiayaan kesehatan di Indonesia. Hal ini dikarenakan SIPK dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data, termasuk anggaran pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), jaminan sosial, serta pembiayaan swasta dan rumah tangga. Tidak hanya itu, SIPK turut dikembangkan guna mendukung kebutuhan analisis pendanaan kesehatan yang dalam implementasinya mencakup beberapa bentuk modul, seperti National Health Accounts (NHA), Health Technology Assessment (HTA), Utilization Review (UR), dan Chart of Accounts (CoA). Sayangnya, implementasi SIPK saat ini masih berada pada tahap berkembang dan belum sepenuhnya optimal dalam mendukung integrasi serta pemanfaatan data secara nasional.
Pengelolaan SIPK berfokus pada kebutuhan Kementerian Kesehatan. Sistem telah terhubung dengan beberapa instansi lain seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah, namun koordinasi lintas lembaga masih menghadapi tantangan standardisasi dan tata kelola data.
Tantangan tata kelola tersebut mencakup perlunya harmonisasi standar data antar lembaga, penguatan kejelasan peran, dan tanggung jawab antar pengelola data serta validasi data lintas institusi yang terintegrasi. Kondisi ini berdampak pada belum konsistennya proses integrasi data, karena data yang masih tersebar di platform yang belum saling terintegrasi, dan proses entri data dilakukan berulang-ulang.
SIPK menggunakan pendekatan digital dalam pengumpulan data melalui tiga mekanisme, yakni entri manual, impor data dan interoperabilitas. Mekanisme ini dirancang untuk menyediakan akses yang lancar bagi pengguna dan memastikan keamanan siber selama pengumpulan data. Meskipun demikian, proses pengelolaan data masih menunjukkan sejumlah keterbatasan, antara lain seperti sebagian alur yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, proses verifikasi dan validasi yang masih memerlukan intervensi manual, serta waktu pemrosesan data yang relatif panjang. Kondisi ini juga berimplikasi pada potensi ketidakkonsistenan kualitas data. Hal ini menunjukan bahwa otomatisasi dalam pengelolaan data pendanaan kesehatan belum sepenuhnya terimplementasi..
Ekosistem data pendanaan kesehatan saat ini masih terfragmentasi di berbagai sistem milik kementerian dan lembaga, seperti seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BPKP, BPOM, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara keseluruhan, terdapat banyak yang berdiri sendiri dan belum terintegrasi secara penuh. Dampaknya dapat berupa terjadinya duplikasi input data dan memungkinkan terdapat perbedaan format dan struktur data. Maka, terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan SIPK:
- Fragmentasi sistem dan data
- Ketidakkonsistenan standar data
- Keterbatasan otomasi proses
- Keterbatasan kapasitas infrastruktur dan SDM
- Keterbatasan interoperabilitas
Kondisi tersebut menyebabkan pengambilan keputusan belum sepenuhnya berbasis data real-time, sehingga analisis kebijakan menghasilkan intervensi yang tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan arsitektur SIPK yang mampu mengatasi kesenjangan antara kondisi eksisting dan kebutuhan ideal sistem informasi pendanaan kesehatan nasional.
Melakukan Transformasi SIPK Menjadi Sistem Pendanaan Kesehatan yang Tangguh dan Terintegrasi
Berdasarkan kondisi eksisting yang ada, pengembangan SIPK diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan strategis sebagai berikut:
- Meningkatkan integrasi sistem dan data pendanaan kesehatan secara nasional untuk mengurangi fragmentasi sistem serta memastikan keterhubungan data lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
- Mewujudkan standarisasi dan harmonisasi data pendanaan kesehatan lintas lembaga guna menjamin konsistensi format, struktur, dan definisi data dalam ekosistem pendanaan kesehatan.
- Mengembangkan interoperabilitas sistem yang terstandar dan berkelanjutan sehingga memungkinkan pertukaran data yang aman, efisien, dan terintegrasi antar sistem.
- Meningkatkan otomasi proses pengelolaan data pendanaan kesehatan untuk mengurangi ketergantungan pada proses manual serta meningkatkan efisiensi dan kecepatan pemrosesan data.
- Meningkatkan kualitas, konsistensi, dan keandalan data pendanaan kesehatan melalui penguatan mekanisme validasi, verifikasi, dan tata kelola data.
- Memperkuat kapasitas infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pengelolaan SIPK guna mendukung implementasi sistem yang optimal dan berkelanjutan di seluruh tingkatan.
Intervensi Strategis Mewujudkan Platform Pendanaan Kesehatan yang Terintegrasi
Melihat kondisi eksisting yang ada, pengembangan SIPK diarahkan pada penguatan fondasi sistem melalui standarisasi data, integrasi lintas sektor, serta peningkatan interoperabilitas. Upaya ini mencakup penerapan standar metadata dan pelaporan yang selaras dengan kerangka SHA 2011, hal ini juga berguna untuk memastikan ketepatan dalam konsistensi dan keterbandingan data pendanaan kesehatan. Selain itu, pengembangan arsitektur sistem yang terintegrasi dan selaras dengan kerangka SPBE menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah fragmentasi sistem serta memastikan pengembangan SIPK yang berkelanjutan dan terarah.
Tidak hanya itu, penguatan interoperabilitas dilakukan melalui pengembangan mekanisme pertukaran data yang aman dan efisien antar sistem, serta integrasi SIPK dengan berbagai sistem informasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan. Transformasi ini juga dibantu dengan peningkatan pemanfaatan data melalui penyediaan dashboard analitik yang dapat menyajikan informasi secara lebih sederhana, informatif, dan mudah diakses. Secara keseluruhan, intervensi strategis ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya sistem pendanaan kesehatan yang terintegrasi, andal, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara lebih optimal.
What We Do?
- Policy Design & Its Operation
- Strategic Planning
- Feasibility or Assessment Study
- Policy Brief & Reporting
- Digital Transformation
- Advocacy
- Investigation
- Stakeholder Engagement
- Data Protection & Governance


