Bagaimana Negara Mengatur Anak di Ruang Digital? Meninjau Kebijakan Indonesia dan Global
Perkembangan digital semakin masif dan memperluas interaksi anak ke dalam platform daring yang semakin kompleks dan terintegrasi. Bukan hanya sekedar menjadi konsumen, namun anak juga memiliki peran aktif, berinteraksi dengan beragamnya fitur seperti media sosial dan komunitas. Hal ini menciptakan risiko baru terhadap perlindungan anak. Merespon hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Permen Komdigi 9/2026). Regulasi ini mengatur tata kelola perlindungan anak di ruang digital, khususnya melalui penguatan mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan.
Regulasi ini menekankan pada pendekatan yang proaktif dan berbasis risiko, dengan kewajiban penilaian mandiri oleh platform, serta adanya mekanisme pemantauan dan penelusuran oleh pemerintah. Hal ini ditujukan agar perlindungan anak bukan sekedar pada intervensi pasca terjadi pelanggaran, namun juga menuntut tanggung jawab preventif dari penyelenggara platform digitalnya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana desain regulasi ini dibangun, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan, sebagai pondasi menilai efektivitasnya untuk melindungi anak di ruang digital.
Regulasi Perlindungan Anak Di Indonesia Dalam Ruang Digital
Melalui Permen Komdigi 9/2026, regulasi ini menunjukan pendekatan yang komprehensif melalui mekanisme preventif, pengawasan, penegakan, dan korektif. Hal ini terefleksikan dari aturan yang berlapis, mulai dari pemantauan, pemeriksaan, sanksi, hingga mekanisme pengajuan keberatan.
Sebagai langkah awal implementasi regulasi, pemerintah menerapkan pendekatan preventif melalui intervensi sebelum terjadinya pelanggaran. Pemerintah melakukan pemantauan terhadap aktivitas elektronik, mengevaluasi tingkat kepatuhan platform, serta memberikan peringatan terhadap fitur yang berpotensi melanggar hak anak. Pendekatan ini menunjukan bahwa negara tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mengedepankan mekanisme pengawasan berbasis risiko.
Selain memiliki kewenangan dominan dalam pemantauan, pemerintah juga membuka kanal pelaporan bagi publik sebagai bentuk pengawasan partisipatif. Pendekatan ini menunjukan bahwa pengawasan ruang digital tidak sepenuhnya dibebankan ke negara, melainkan turut melibatkan masyarakat secara aktif dalam mendeteksi potensi pelanggaran.
Ketika pelanggaran ditemukan, pemerintah dapat melakukan penegakan secara bertahap melalui proses pemeriksaan untuk memperoleh akses terhadap sistem elektronik. Sehingga, platform yang tidak kooperatif, seperti tidak memenuhi panggilan atau memberikan informasi yang tidak akurat, dapat dikenai sanksi administratif.
Regulasi ini juga memungkinkan pemerintah memberikan perintah perbaikan, melakukan penilaian kepatuhan, hingga mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan platform digital. Sehingga, tidak hanya mengandalkan sanksi administratif, tetapi juga memanfaatkan tekanan reputasi untuk mendorong perubahan perilaku platform.
Untuk menjaga keseimbangan kewenangan negara, pemerintah turut menyediakan mekanisme keberatan bagi platform digital, termasuk akses untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara.
Tantangan Implementasi Regulasi
Desain regulasi dari Permen Komdigi 9/2026 dapat dikatakan memiliki pendekatan yang komprehensif, meskipun justru terdapat tantangan utama pada aspek implementasinya. UNICEF mengkaji kebijakan serupa di sejumlah negara, yakni Australia, Uni Eropa, India, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Inggris. Mereka mengatakan bahwa keberhasilan regulasi platform digital tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, namun kapasitas penegakan yang dimiliki negara. Mekanisme pengawasan yang rumit berisiko hanya sekedar kerangka formal jika tanpa dukungan sumber daya yang memadai.
Model regulasi yang menerapkan kewajiban penilaian mandiri oleh platform juga menjadi tantangan serius. Prosedur penilaian risiko ataupun child right impact assessment memiliki potensi hanya menjadi pemenuhan kebutuhan administratif platform, hal ini dapat terjadi disebabkan tidak terdapatnya desain platform dalam mengurangi risiko terhadap anak.
Tidak hanya itu, kapasitas kelembagaan negara juga memiliki peran penting dalam pengawasan perilaku platform. Pemantauan, pemeriksaan sistem elektronik, hingga evaluasi kepatuhan platform merupakan kewenangan pemerintah, namun aktivitas ini membutuhkan sumber daya, kapasitas teknis, infrastruktur digital, dan integrasi antar lembaga yang kokoh. Tanpa kemampuan ini, pengawasan risiko terhadap platform digital akan sulit dilakukan.
Perkembangan teknologi platform digital yang semakin kompleks juga menjadi perhatian penting bagi negara, sebab platform media sosial modern bukan beroperasi dari tangan manusia saja, tetapi dengan algoritma rekomendasi, sistem konten yang otomatis, bahkan kecerdasan buatan yang rumit untuk diawasi oleh negara. Sehingga, terdapat ketimpangan kapasitas dan kemampuan antara negara dengan perusahaan teknologi digital yang tentu saja memiliki sumber daya lebih mumpuni dibandingkan negara.
Berbicara mengenai perlindungan anak dalam ruang digital, tentu saja tidak akan lepas dari risiko-risiko terhadap hak-hak sipil. Hak privasi, kebebasan berekspresi, dan akses informasi yang tidak memiliki parameter akuntabilitas yang kuat adalah contoh-contoh dampak yang kemungkinan terjadi jika negara melakukan perluasan pengawasan. Maka dari itu, mekanisme keberatan dan akses ke pengadilan tata usaha negara adalah mekanisme pengimbang dari adanya perluasan kekuasaan negara di ruang digital.
Pada akhirnya, efektivitas regulasi perlindungan anak di ruang digital sangat ditentukan oleh kapasitas negara dalam memastikan implementasi yang konsisten, proporsional, dan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak anak, bukan sekadar pemenuhan administratif formal.
Praktik Regulasi di Berbagai Negara
Sejauh ini, Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) dan Inggris dengan Online Safety Act 2023, menerapkan kebijakan yang cenderung pada regulasi sistematik dan berbasis risiko. Upaya perlindungan anak dalam dunia digital dilakukan dengan mendorong platform menjadi aktor bertanggung jawab dalam desain, tata kelola, dan dampaknya terhadap anak, sehingga bukan hanya fokus pada penghapusan konten berbahaya pasca terjadinya pelanggaran.
Uni Eropa mendorong pentingnya kewajiban manajemen risiko, laporan transparansi, hingga desain keamanan privasi. Mereka menilai bagaimana desain mekanisme, algoritma rekomendasi, dan bagaimana platform beroperasi dalam menciptakan risiko terhadap hak perlindungan anak, sehingga bukan hanya menghapus konten yang dinilai melanggar. Jadi dengan kata lain, Uni Eropa cenderung berupaya “mempengaruhi” bagaimana perilaku platform berfungsi, sehingga regulasi ditujukan agar struktur dan praktik operasional platform secara sistematik.
Di Inggris, pemerintah hadir lebih jauh melalui pendekatan berbasis risiko. Negara menerapkan risk assessment kepada semua penyedia platform digital, berbeda dengan Uni Eropa yang cakupan regulasinya fokus pada platform digital skala besar. Inggris juga sudah melengkapi panduan mekanisme kepatuhan untuk kebutuhan implementasi regulasi oleh platform.
Keduanya, Inggris dan Uni Eropa cenderung berfokus pada tindakan preventif dan sistematik. Hal ini terefleksi dari kebijakan mereka yang menekankan kewajiban penilaian risiko, desain keamanan privasi, dan laporan transparansi guna menciptakan platform digital yang ramah bagi aspek keselamatan dan perlindungan anak.
Bergeser ke India melalui Information Technology (Intermediary Guidelines and Digital Media Ethics Code) Rules, 2021 (IT Rules 2021) dan Kazakhstan dengan 2023 Law on Online Platforms and Online Advertising, kedua negara ini terlihat cenderung melakukan pendekatan regulasi yang mengarah pada pengendalian konten. Negara hadir dengan mengembangkan regulasi yang mengkombinasikan keselamatan digital anak dengan pengawasan lebih terpusat terhadap konten dalam platform digital.
Di India, regulasi perlindungan anak dalam ruang digital relatif lebih spesifik tentang penggunaan teknologi deteksi konten terkait penggunaan teknologi otomatisasi dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Negara tidak hanya mendorong platform melakukan moderasi konten secara aktif, tetapi hadir untuk menciptakan batasan dan parameter penggunaan teknologi pengawasan digital tersebut.
Sementara Kazakhstan memiliki orientasi pada pencegahan pengguna terhadap kategori tertentu, dibanding regulasi yang dibuat agar mempengaruhi internal penyedia platform merubah perilakunya seperti pendekatan yang dilakukan Uni Eropa. Kazakhstan tidak begitu secara eksplisit menyertai mekanisme implementasi yang memadai. Sehingga, interpretasi dan pelaksanaan pengawasan lebih banyak dilakukan oleh platform maupun otoritas negara.
Secara umum, pendekatan pengendalian konten di India dan Kazakhstan menunjukkan kecenderungan regulasi yang lebih menitikberatkan pada kontrol terhadap informasi dan aktivitas digital yang dianggap berisiko. Model seperti ini dapat mempercepat intervensi terhadap konten berbahaya bagi anak, namun sayangnya juga memunculkan tantangan terkait potensi perluasan pengawasan negara, serta risiko terhadap kebebasan berekspresi dan hak privasi apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Perbedaan pendekatan ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan penghapusan konten berbahaya, namun juga menyangkut bagaimana negara mengatur desain platform, mekanisme pengawasan, serta keseimbangan antara keselamatan anak dan perlindungan hak-hak sipil di ruang digital.
Penguatan Perlindungan Anak dalam Tata Kelola Platform Digital
Penguatan perlindungan anak di ruang digital memerlukan langkah implementasi yang tidak hanya bertumpu pada pembentukan norma hukum, namun juga kapasitas pengawasan, tata kelola platform, serta mekanisme akuntabilitas yang seimbang. Kebijakan serupa di beberapa negara menunjukkan bahwa regulasi digital modern bergerak menuju pendekatan berbasis risiko, transparansi, dan tanggung jawab sistemik platform digital.
Pada konteks implementasi Permen Komdigi 9/2026, terdapat sejumlah arah agenda yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat efektivitas perlindungan anak di ruang digital. Bagi pemerintah, berikut adalah beberapa hal penting agar regulasi perlindungan anak di ruang digital berjalan dengan semestinya:
- Mengembangkan kewajiban child rights impact assessment sebelum peluncuran fitur baru
- Menyusun panduan implementasi kepatuhan bagi platform digital
- Mengembangkan standar nasional audit algoritma rekomendasi terhadap potensi dampak adiktif, eksploitasi, atau paparan konten berbahaya bagi anak
- Mengatur batasan pengawasan digital agar tetap sejalan dengan perlindungan HAM dan privasi
- Menyusun indikator transparansi platform terkait penanganan laporan konten berbahaya terhadap anak
- Mengembangkan pendekatan co-regulation antara negara, platform, dan masyarakat sipil dalam tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Tidak hanya itu, penyedia platform digital juga perlu dilibatkan secara aktif agar regulasi perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi kewajiban administratif semata, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam tata kelola dan desain layanan platform, melalui:
- Melakukan penilaian risiko terhadap seluruh fitur dan layanan yang berpotensi berdampak terhadap anak sebelum diluncurkan
- Mengintegrasikan prinsip keamanan anak sebagai pengaturan bawaan dalam desain platform dan pengaturan akun anak
- Menyediakan laporan transparansi berkala terkait jumlah laporan, jenis pelanggaran, dan tindakan moderasi terhadap konten yang berdampak pada anak
- Mengembangkan mekanisme pelaporan konten berbahaya yang sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh anak serta orang tua.
Pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada seberapa ketat negara mengatur platform digital, tetapi juga pada kemampuan menciptakan tata kelola yang seimbang antara keselamatan anak, inovasi teknologi, dan perlindungan hak-hak sipil. Regulasi yang efektif bukan hanya mampu merespons pelanggaran, melainkan juga mendorong perubahan perilaku platform secara sistematis agar ruang digital menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak.
REFERENSI
Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 163.
United Nations Children’s Fund. (2025). Keeping children safe online: Trends in online platform regulation and emerging lessons (Policy brief). UNICEF.
What We Do?
- Policy Design & Its Operation
- Strategic Planning
- Feasibility or Assessment Study
- Policy Brief & Reporting
- Digital Transformation
- Advocacy
- Investigation
- Stakeholder Engagement
- Data Protection & Governance


